Mandailing Natal – Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, menimbulkan keprihatinan dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal. Kasus ini menjadi sorotan terkait perlunya perlindungan hukum bagi guru sekaligus pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid.
Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ungkap Iyusan.
Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana
Dalam surat pembelaan resmi kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar perkara ini ditinjau kembali secara objektif. Mereka menilai dugaan yang muncul lebih bersifat miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan tindak pidana.
“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pembela.
Perlindungan Guru dan Pendekatan Restoratif
Sejumlah tokoh pendidikan menilai, masalah internal sekolah sebaiknya diselesaikan melalui mediasi dan komunikasi kekeluargaan sebelum dibawa ke ranah hukum. Guru perlu mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas mulianya, selama tidak terjadi kekerasan atau pelanggaran etika berat.
Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional dan mengedepankan Keadilan Restoratif (restorative justice). Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik pendidikan anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan tersebut.
(Tim)







