SUMENEP, 18- Agustus 2026 — Alokasi dana hibah sebesar Rp500.000.000 untuk pembangunan lapangan olahraga di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Tahun Anggaran 2025 memunculkan kejanggalan serius. Kepala Desa Pabian mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut di wilayahnya, sementara warga juga tidak melihat kegiatan fisik pembangunan yang dimaksud.
DATA ANGGARAN
Berdasarkan dokumen resmi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Sumenep, dana hibah tersebut diterima oleh Yayasan Sehe Sabettane Indonesia dengan rincian:
Tabel
Penerima Hibah Pagu Anggaran Kegiatan (Tahun 2025)
Yayasan Sehe Sabettane Indonesia Rp 500.000.000 Pembangunan Lapangan Olahraga Desa Pabian.
FAKTA DI LAPANGAN
Penelusuran langsung di lokasi memperoleh temuan yang menggelisahkan kepala Desa Pabian saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan tidak mengetahui adanya pembangunan lapangan olahraga di wilayah administrasinya;
Warga setempat juga tidak melihat adanya kegiatan fisik pembangunan lapangan yang sesuai dengan anggaran tersebut;
-Belum ada informasi resmi mengenai lokasi pasti, progres pelaksanaan, maupun dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana Rp500 juta itu.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat:
Di mana lokasi pasti lapangan olahraga yang dibangun?
Apakah pembangunan benar-benar sudah terlaksana?
Mengapa Pemerintah Desa Pabian tidak mengetahui proyek di wilayahnya?
Bagaimana mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut?
MEDIA GANESHA ABADI KIRIM SURAT KONFIRMASI
Merespons hal tersebut, Media Ganesha Abadi mengirim surat konfirmasi tertulis dan permohonan fasilitasi kepada Kepala Disparbud Sumenep, dengan tembusan kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Kapolresta, Camat, Kepala Desa Pabian, serta Yayasan Sehe Sabettane Indonesia.
Pihak media meminta:
1. Konfirmasi tertulis — lokasi, bukti pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban hibah Rp500 juta;
2. Fasilitasi pertemuan — mempertemukan perwakilan media dengan pengurus yayasan untuk klarifikasi langsung;
3. Penjelasan publik — mengapa Kepala Desa Pabian tidak mengetahui proyek tersebut.
Batas tanggapan ditetapkan 3 × 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada respon memadai, dugaan ketidakwajaran ini akan dilaporkan kepada Inspektorat serta aparat penegak hukum.
⚖️ TETAP BERIMBANG
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Disparbud Sumenep maupun Yayasan Sehe Sabettane Indonesia. Masyarakat berharap penjelasan transparan segera disampaikan agar keraguan dapat dijawab dengan data yang akurat.
(Yadi/redaksi)



