Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Menjamurnya tempat kos di kawasan kecamatan genteng banyuwangi di duga kerap dibarengi dengan penyalahgunaan tempat tersebut, salah satunya dengan memasukkan tamu ‘gelap’ dengan munculnya beberapa keluhan dari masyarakat. sabtu (18/11/23)
Nampak terlihat jelas di salah satu kos yang berada di wilayah Desa genteng kulon masuk Gang Garuda siang dan malam keluar masuk laki – laki dan perempuan yang bukan muhrimnya
Salah satu toko agama masyarakat desa genteng kulon H.joko mengatakan ” Saya sudah beberapa kali mengingatkan kepada para pemilik kos untuk menertibkan penghuninya, kalau seperti ini terus pasti berdampak kepada masyarakat sini mas,dan yang kami takutkan pada anak – anak kami ” ucap H.joko
Namun di sayangkan saat di konfirmasi pihak penegak perda melalui kasi trantib kecamatan genteng Masruri saat di konfirmasi melalui pesan WA (whatsapp) tidak ada jawaban terkait izin – izin kos – kosan di kawasan kecamatan genteng
Besar harapan H.joko menambahkan ” Dengan adanya kos-kosan di kawasan wilayah kami, mohon kepada pihak berwenang APH (aparat penegak hukum) untuk segera menindak atau menertibkan kos – kosan di wilayah kecamatan genteng, karena ini sangat berdampak negatif sekali bagi masyarakat kami” tambahnya.
Dalam perda No. 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha rumah kos dan perda no.11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setiap usaha harus mengantongi izin usaha tidak terkecuali kos -kosan.
Namun di duga para pengusaha Kos-kosan di kecamatan genteng banyak sekali yang tidak mengantongi izin usaha.
(Red)









