KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal yang memakan korban jiwa. Kasus ini mencuat setelah sebuah gudang di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, meledak pada Rabu (18/02/2026) lalu.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar di dampingi oleh Kasihumas Deny dan Kasat reskrim AKP Bondan Wicaksono. Dihadapkan Awak Media , Kapolres memaparkan sejumlah Capaian serta detail Kronologi dari Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kendal dalam beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Senin (23/02/2026), Kapolres Kendal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka utama berinisial ZA (25), seorang wiraswasta yang diduga kuat menjadi otak di balik produksi bahan peledak tersebut.
Peristiwa bermula saat warga Dusun Ngloyo dikejutkan oleh suara ledakan hebat dari gudang belakang rumah tersangka sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat ledakan tersebut, seorang pria berinisial DF (21) ditemukan terkapar dengan luka bakar serius dan patah tulang di bagian kaki. Korban diketahui tengah meracik bahan peledak saat insiden terjadi.
“Tersangka ZA mendapatkan bahan mentah seperti Potassium Chlorate, Aluminium Powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian dicampur untuk menjadi obat mercon,” ujar Kapolres Kendal di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja memproduksi bahan berbahaya tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Mirisnya, pemasaran produk ilegal ini dilakukan secara terang-terangan melalui akun media sosial TikTok dengan nama akun skj 161.
Dalam penggeledahan di TKP, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan puluhan paket obat petasan siap kirim dengan berbagai ukuran berat, serta bahan baku curah yang meliputi:
* 8 kg bubuk alumunium.
* 2,8 kg belerang.
* Alat timbangan digital, alat tumbuk, hingga perangkat untuk melakukan Live Streaming (Tripod).
* Ratusan sumbu petasan dan perlengkapan packing.
Atas perbuatannya, tersangka ZA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada warga Kendal. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpanan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin adalah tindak pidana berat yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini sehingga pengembangan kasus dapat dilakukan dengan cepat. Saat ini, korban DF masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya.
(Red)







