Banda Aceh, 25 September 2025 – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan peringatan keras terkait praktik tambang emas ilegal yang merusak hutan Aceh. Pernyataan ini disampaikan saat penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
Mualem menekankan seluruh pelaku tambang ilegal harus segera mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan Aceh. “Batasnya dua minggu sejak hari ini. Jika tidak, langkah tegas akan kami lakukan,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya penertiban dan penataan seluruh tambang ilegal lainnya di Aceh. Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan di seluruh wilayah Aceh serta tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah maupun masyarakat.
Khusus tambang emas ilegal, Mualem memberi waktu mulai Kamis, 25 September 2025, agar seluruh alat berat segera ditarik dari hutan Aceh.
(Arwansyah)








