Surabaya – Penahanan Ganjar Siswo Pramono oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuai respons dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK). Organisasi masyarakat ini mendesak Kejati Jatim agar tak berhenti pada satu tersangka, dan membuka kemungkinan keterlibatan atasan Ganjar di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ketua GerPAK, Achmad Musa, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersangka terhadap Ganjar, yang merupakan pensiunan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Namun, ia menilai penyelidikan belum menyentuh seluruh pihak yang berpotensi terlibat.
“Ganjar ini Kabid, tidak mungkin Kepala Dinas tidak tahu. Apalagi nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Musa saat ditemui awak media, Rabu (4/6/2025).
Ganjar diketahui dijerat dengan pasal gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus yang berlangsung pada 2017–2020. Musa pun menyebut inisial “EP” sebagai figur yang menjabat saat itu dan patut dicurigai.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi internal yang beredar di lingkungan Pemkot Surabaya, nilai gratifikasi sebenarnya jauh lebih besar dari yang diungkap Kejati Jatim.
“Informasi yang saya dengar nilainya bisa mencapai Rp18 miliar. Ini sudah jadi pembicaraan lama di kalangan internal,” ujarnya.
Atas dasar itu, GerPAK mendorong agar Kejati Jatim mengembangkan perkara ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi, saya optimis akan ada tersangka lain,” tegas Musa.
(Redho)







