Makassar – Andi Muhammad Al Gibran (GBN), salah satu warga Makassar, membantah tudingan yang menyebut dirinya menyuap aparat kepolisian saat diamankan dalam kasus narkotika. Ia menegaskan bahwa pemulangannya oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Makassar murni karena tidak cukup bukti.
“Saya benar diamankan aparat kepolisian. Saya dipulangkan karena tidak cukup bukti dan saya tidak sepersen pun memberikan uang kepada penyidik Satres Narkoba Polrestabes Makassar,” ujar Gibran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan Gibran untuk membantah sebuah pemberitaan yang menyebut dirinya telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada aparat kepolisian agar dibebaskan dari jerat hukum.
“Saya tegaskan di sini! Tidak sepersen pun uang puluhan juta saya serahkan ke pihak kepolisian. Dan dengan berita itu saya keberatan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan pihak yang memuat berita tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepadanya sebagai objek pemberitaan.
“Sebagai objek berita, saya tentu merasa dirugikan dengan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi kepada saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu organisasi kemahasiswaan menyampaikan dugaan adanya praktik suap di tubuh Polrestabes Makassar. GBN disebut bebas dari proses hukum setelah memberikan uang kepada oknum aparat, tudingan yang kini secara tegas ia bantah.
(Red/Arifin sulsel)







