Medan – Pemerintah saat ini tengah mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, menegaskan bahwa apapun hasil keputusan nanti, Sumatera Utara harus tetap kondusif.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2026”, yang digelar di Le Polonia Hotel and Convention, Medan, Rabu (15/10/2025).
“Kami berharap penetapan upah dapat diterima semua pihak — baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Regulasi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja semoga dapat dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kesenjangan,” ujar Anggiat.
FGD tersebut dihadiri oleh Kadisnaker Sumut Ir. Yuliani Siregar, MAP, Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, serta sejumlah narasumber seperti Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, Pengamat Buruh Hawari, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto, SH, MH, dan Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan, SE, MAP.
Anggiat menyebutkan, pihak serikat pekerja berharap kenaikan upah tahun 2026 berkisar antara 8,5 hingga 10,5 persen, meski diakui angka ini cukup memberatkan pengusaha. “Jika kenaikan tidak sesuai harapan buruh, negara harus hadir menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Kombes Pol Decky Hendarsono menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Apapun hasilnya, kita harus menjaga stabilitas daerah. Pengusaha bisa berusaha dengan nyaman, dan pekerja pun hidup layak,” ujarnya.
Di sisi lain, Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar menuturkan bahwa FGD ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sebelum penetapan resmi oleh pemerintah pusat. “Kita berharap tidak ada gejolak saat keputusan diumumkan. Komunikasi dengan buruh dan pengusaha terus kita jaga agar keputusan upah nantinya bisa diterima semua pihak,” jelasnya.
Salah satu narasumber, Dr. Agusmidah, SH, MH, menjelaskan bahwa istilah “kenaikan upah” sebenarnya lebih tepat disebut sebagai penyesuaian terhadap kenaikan biaya hidup. Ia menambahkan, faktor utama penentu upah minimum meliputi kondisi ekonomi nasional, kekuatan serikat pekerja, serta perbedaan regional dan sektoral.
“Negara dengan biaya hidup tinggi biasanya menetapkan upah minimum berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha tanpa perlu regulasi pemerintah, seperti di Denmark dan Swedia,” ungkapnya.
FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif dalam penetapan UMP 2026, sekaligus memperkuat sinergi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang harmonis di Sumatera Utara.
(Tim)








