Surabaya – Sidang kasus Sangria by Pianoza yang menyeret nama Effendi Pudjihartono kembali mengungkap fakta baru. Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dan Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan terdakwa.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Dibyo Aries Sandi, keterangan saksi Moch Zainal Abidin dan Novenda berpotensi menggugurkan dakwaan JPU. “Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerugian biaya renovasi mencapai Rp 353 juta, tetapi di persidangan terungkap bahwa nilai renovasi sebenarnya hanya Rp 169 juta. Dari jumlah itu, dalam BAP saksi hanya ada surat penawaran senilai Rp 8 juta yang dibayar dua kali,” ungkap Dibyo usai sidang pada Senin (17/2).

Ia juga memaparkan bahwa dari 12 invoice pembelian elektronik senilai total Rp 69 juta, tidak semuanya dikirim ke Sangria by Pianoza. Beberapa barang justru dikirim ke restoran lain yang dikelola oleh Ellen Sulistyo. Bahkan, ditemukan dua invoice milik restoran lain serta satu invoice senilai Rp 9 juta yang belum dibayar. “Semua pembelian Ellen di toko Perdana berasal dari sekitar lima restoran yang dikelolanya. Namun, pembayaran dilakukan dari rekening yang sama atas nama Ellen Sulistyo, bukan dari rekening masing-masing restoran,” jelas Dibyo.
Berdasarkan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, Dibyo berharap pengajuan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. Terdakwa sendiri mengungkapkan harapannya agar hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan, termasuk kondisi kesehatan yang memburuk sejak ditahan, keterbatasan dalam mengumpulkan bukti, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga dan karyawan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa CV Kraton Resto, pemilik Sangria by Pianoza, sebelumnya telah menggugat Ellen Sulistyo dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun gugatan tersebut diputus N.O. Ellen kemudian melaporkan Effendi Pudjihartono atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait status jabatannya sebagai direktur.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti sengketa lahan yang digunakan oleh restoran, yang berada di atas tanah milik Kodam V/Brawijaya. Effendi Pudjihartono sebelumnya telah mengadakan perjanjian dengan Kodam sejak 2017 dengan skema kerja sama selama 30 tahun. Namun, memasuki periode kedua, terjadi penyegelan oleh Kodam, meskipun Effendi telah memberikan jaminan emas senilai Rp 625 juta untuk pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdakwa mengklaim telah menginvestasikan lebih dari Rp 10 miliar dalam pembangunan restoran tersebut, sementara omset restoran diperkirakan mencapai Rp 3 miliar yang masuk ke rekening atas nama Ellen Sulistyo. Kondisi ini membuatnya merasa dikriminalisasi.
Dari pantauan di persidangan, terlihat staf Kumdam V/Brawijaya mendampingi saksi dari pihak Ellen Sulistyo berbincang dengan JPU Siska, menimbulkan pertanyaan terkait posisi Kodam dalam perkara ini. Ketika dimintai tanggapan, terdakwa hanya menjawab singkat, “Saya yakin Kodam V/Brawijaya adalah institusi militer yang terhormat. Jika ada kesan bahwa Kodam membekingi Ellen, mungkin itu hanya oknum, bukan institusi.”
(Redho Fitriyadi)







