Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergerak cepat dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sektor pertambangan. Menghadapi prosedur perizinan yang panjang dan rumit, Dinas ESDM Jatim meluncurkan berbagai inovasi untuk mempercepat proses dan memangkas birokrasi.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M., menyebut lambannya proses perizinan menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha tambang. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tahapan teknis dan regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Pertambangan itu bukan sekadar menggali dan mengambil. Dibutuhkan perencanaan teknis, kajian lingkungan, serta koordinasi lintas instansi yang selama ini membuat prosesnya panjang,” ujar Aris.
Sebagai solusi, Dinas ESDM Jatim kini menetapkan standar pelayanan baru yang mempercepat pengajuan WIUP, IUP Eksplorasi, hingga verifikasi dokumen teknis. Salah satu langkah konkret yakni pelaksanaan rapat pembahasan teknis bersama 15 perusahaan IUP pada Juli lalu.
Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan, S.T., M.T., menjelaskan pendekatan ini mengedepankan keterbukaan dan percepatan tanpa mengorbankan kualitas. “Kami melibatkan langsung pemohon dalam proses evaluasi teknis agar waktu tunggu bisa dipangkas signifikan,” ujarnya.
Menurut Oni, dengan sinergi antara pemohon, konsultan, dan pihak internal, seluruh proses perizinan dapat rampung hanya dalam waktu 13–15 bulan.
Selain percepatan izin, ESDM Jatim juga memperkuat pengawasan dan pembinaan melalui kepatuhan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Kepmen ESDM No. 84 Tahun 2024.
Namun, pengesahan RKAB kerap terhambat karena banyak perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sah. Untuk mengatasi hal ini, ESDM Jatim mendorong perusahaan segera mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) KTT.
“Kami paham kondisi di lapangan. Karena itu, penunjukan Pjs KTT menjadi solusi realistis agar pengesahan RKAB tidak tertunda karena kendala administratif,” jelas Aris.
Transformasi layanan ini menunjukkan komitmen ESDM Jatim dalam membangun sektor pertambangan yang profesional, cepat, dan berkelanjutan. “Ini bukan hanya soal mempercepat layanan, tapi juga menghadirkan praktik pertambangan yang baik, taat aturan, dan transparan,” tutupnya.
(Redho)







