SIDOARJO – Aksi main hakim sendiri terjadi di Dusun Dadapan, Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Enam orang terduga pelaku pencurian kayu pintu air tambak atau yang dikenal warga sebagai laban babak belur setelah dihakimi massa, Jumat (19/12/2025).
Peristiwa tersebut dipicu oleh memuncaknya keresahan warga, khususnya para pemilik tambak, yang selama ini kerap menjadi korban pencurian kayu laban. Kayu tersebut memiliki fungsi vital dalam sistem pengelolaan tambak karena digunakan untuk mengatur keluar-masuk dan sirkulasi air, terutama pada budidaya ikan bandeng dan udang.
Menurut keterangan warga setempat, aksi pencurian kayu pintu air ini sudah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Puncaknya, warga memergoki enam orang yang diduga hendak melakukan pencurian, sehingga emosi massa tidak dapat dibendung.
Kapolsek Sedati, Iptu Masyta Dian Sugianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keenam terduga pelaku merupakan warga asal Kabupaten Pasuruan dan tidak membawa identitas diri saat diamankan warga.
“Keenam terduga pelaku berasal dari Pasuruan dan saat diamankan di lokasi kejadian tidak membawa identitas sama sekali. Saat ini mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Iptu Masyta kepada awak media.
Terkait beredarnya kabar di masyarakat yang menyebutkan adanya korban meninggal dunia, Kapolsek Sedati dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan seluruh terduga pelaku masih dalam kondisi hidup dan berada dalam penanganan medis.
“Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan terduga pelaku meninggal dunia. Keenamnya masih hidup dan dalam perawatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Saat ini, Polsek Sedati masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut serta mengamankan situasi agar tetap kondusif.
(Red)








