Medan – Polda Sumatera Utara menetapkan Herman alias Donnie bersama tiga orang lainnya, yakni Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju, sebagai tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Jalan Karet Lk.2, Gunung Sitoli, Nias. Penetapan ini berdasarkan laporan korban, Ramadin, dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2023.
Dalam aksi yang terekam CCTV, para pelaku merusak gembok menggunakan gerinda potong dan mendobrak pintu bangunan untuk mengambil tiga karung sarang walet seberat 30 kg. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan, SH., MH., membenarkan bahwa penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Hal ini dituangkan dalam SPDP tertanggal 21 Juni 2024 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditembuskan kepada pelapor.
Proses hukum perkara ini masih berlangsung. Berkas perkara atas nama tersangka Herman Hariawan alias Donnie telah dilimpahkan ke jaksa, namun masih dilengkapi sesuai petunjuk JPU sebelum dikirim kembali untuk diteliti. Sementara itu, berkas tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemanggilan.
Pihak korban berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga persidangan, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan kini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
(Tim)







