ACEH TENGGARA — Hak ribuan Perangkat Desa (Kute) dan Imum Mukim di Kabupaten Aceh Tenggara terkesan “diparkir” tanpa kejelasan. Tunjangan Uang Lelah (Tulah) yang menjadi hak normatif mereka belum juga dibayarkan selama empat bulan, terhitung sejak Agustus hingga November 2025.
Hingga penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan langkah konkret maupun kepastian resmi terkait penyelesaian tunggakan tersebut. Situasi ini memicu keresahan luas di kalangan aparatur desa dan mukim yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Berdasarkan penelusuran Media Nasional Ganesha Abadi, penyaluran Tulah sepanjang tahun 2025 baru terealisasi hingga bulan Mei, yang ironisnya baru dibayarkan pada Agustus 2025. Sementara itu, Tulah untuk bulan Agustus, September, Oktober, dan November hingga kini belum dicairkan dan tidak memiliki kepastian jadwal.
Padahal, Tulah bukan sekadar insentif tambahan. Bagi Perangkat Kute dan Imum Mukim, Tulah merupakan sumber penghasilan penting untuk menopang kebutuhan keluarga sekaligus menunjang operasional pelayanan pemerintahan desa dan mukim.
Klaim BPKD Tak Sejalan dengan Fakta Lapangan
Di tengah gelombang keluhan aparatur desa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, mengklaim bahwa secara administratif pembayaran Tulah telah dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang tahun 2025.
Namun, klaim tersebut menuai pertanyaan serius, lantaran tidak sejalan dengan realitas yang dirasakan langsung oleh para penerima di lapangan.
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber internal RMDN, hingga pukul 21.00 WIB, 20 Desember 2025, Tulah Perangkat Kute dan Imum Mukim untuk empat bulan terakhir masih belum dicairkan oleh pihak keuangan daerah.
“Keterlambatan ini sudah berlangsung empat bulan. Sejak Agustus hingga November, hak Perangkat Kute dan Imum Mukim belum dibayarkan. Sampai hari ini, tidak ada kepastian kapan dicairkan,” tegas Arahim Johari.
Inspektorat Didesak Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, berbagai pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi maladministrasi, kelalaian anggaran, maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai, pembiaran berkepanjangan atas persoalan ini tidak hanya merugikan ribuan aparatur desa dan mukim, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkab Aceh Tenggara dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Aceh Tenggara belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan terkait jadwal pasti pencairan Tulah yang tertunggak. Ketidakpastian ini terus memperpanjang keresahan para aparatur desa dan Imum Mukim yang haknya belum dipenuhi.
(Red)








