TULUNGAGUNG – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di sejumlah titik wilayah Tulungagung. Aktivitas yang disinyalir berlangsung secara rutin dan terorganisir tersebut dilaporkan terjadi di Padangan, Balong, Ngunjang 1, Bulusari, Selorejo, Tunggak Jati, Bono, Gedangan, Wates, Sukoanyar, hingga Gendingan.
Sorotan utama mengarah pada Dusun Sole, Desa Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut diduga tidak sekadar tradisi adu ayam, melainkan telah mengarah pada praktik perjudian dengan pola terstruktur dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah tertentu.
Konfirmasi Aparat: Respons Awal, Minim Penjelasan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap asas keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, tim investigasi melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim yang membawahi wilayah setempat. Melalui saluran komunikasi resmi, redaksi memperkenalkan diri, menyampaikan substansi laporan warga, serta meminta klarifikasi sekaligus hak jawab atas dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Respons awal yang diterima berbunyi singkat, “Mksih infonya pak.” Jawaban tersebut menunjukkan bahwa informasi telah diterima oleh aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan terkait langkah penyelidikan, penertiban, ataupun klarifikasi resmi mengenai kebenaran dugaan tersebut.
Minimnya keterangan lanjutan memantik pertanyaan publik terkait progres tindak lanjut dan komitmen penegakan hukum di lapangan.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Jelas dan Tegas
Praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan uang masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau dikenakan denda sesuai ketentuan.
Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan wajib diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Dengan dasar hukum tersebut, apabila benar terdapat praktik sabung ayam disertai taruhan uang, maka konsekuensi pidana bersifat tegas dan tidak multitafsir.
Dampak Sosial dan Ancaman Kamtibmas
Selain aspek hukum, praktik perjudian berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Perputaran uang dalam arena judi kerap memunculkan konflik, utang piutang, hingga gesekan antarwarga. Dalam jangka panjang, dampaknya dapat merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Komitmen Pers: Kritis, Berimbang, dan Bermartabat
Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan prinsip check and balance, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun perkembangan terbaru atas dugaan tersebut.
Sinergi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan keterbukaan informasi publik serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Perkembangan kasus ini akan terus dikawal secara kritis dan konstruktif demi kepentingan publik.
(Red)








