Sidoarjo — Penggerebekan Warung Kuning yang menjual minuman keras (miras) jenis arak milik TMH di Jalan Raya Surabaya-Malang, Siring Barat, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, diduga hanya bersifat simbolis. Warung yang berjarak sekitar 900 meter dari Polsek Porong itu dilaporkan awak media pada Rabu malam (2/7/2025), sekitar pukul 22.21 WIB, setelah ditemukan masih aktif berjualan miras.
Awalnya, laporan awak media diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto, S.Sos., M.H. Namun, Iptu Suharto menolak laporan resmi dibuat di SPKT Polsek Porong.
“Gak perlu mas, buat apa awak media buat laporan SPKT,” ujar Iptu Suharto saat ditemui.
Kecewa dengan sikap polisi, awak media melanjutkan laporan ke nomor aduan Polres Sidoarjo via WhatsApp. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Porong.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung, mengakui adanya kekeliruan dalam pelayanan anggotanya. “Kanit Reskrim sudah saya marahi. Mohon maaf enggih Bapak atas pelayanan kanit saya yang tidak sopan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis (3/7/2025) sore, Iptu Suharto bersama anggota Polsek Porong melakukan penangkapan TMH dan menyita beberapa dus miras. Namun, hanya berselang beberapa jam, dugaan ketidaktuntasan penegakan hukum muncul.
Saat awak media kembali mendatangi Warung Kuning pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 23.21 WIB, warung milik TMH ternyata masih tetap beroperasi dan menjual miras jenis arak.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya permainan hukum oleh oknum anggota Polsek Porong, termasuk Kanit Reskrim Iptu Suharto, yang ditengarai melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan potensi lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran miras di wilayah Kecamatan Porong. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ilegal dinilai perlu diusut secara tuntas dan transparan.
Tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwenang dinilai sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum serta memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu. Investigasi menyeluruh dan akuntabel menjadi harapan masyarakat agar praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat dicegah.
(Redho)







