BANJARMASIN – Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Banjarmasin tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan seorang siswa berinisial R diduga jarang mengikuti kegiatan belajar mengajar, namun tetap dapat mengikuti berbagai tahapan evaluasi akademik hingga ujian sekolah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber pada Selasa (23/6/2026), siswa tersebut disebut tidak aktif mengikuti proses pembelajaran harian, apel pagi, maupun berbagai kegiatan sekolah lainnya. Namun demikian, yang bersangkutan dikabarkan tetap hadir pada saat pelaksanaan ulangan dan ujian.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula dugaan bahwa siswa R memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan sekolah. Dugaan inilah yang kemudian memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait penerapan prinsip keadilan, kedisiplinan, dan kesetaraan dalam dunia pendidikan.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pengawasan pendidikan. Sebab, seluruh peserta didik pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi ketentuan kehadiran, mengikuti proses pembelajaran, serta mematuhi tata tertib sekolah yang berlaku.
Dalam regulasi pendidikan nasional, sekolah berkewajiban melaksanakan pengelolaan administrasi peserta didik secara akuntabel dan transparan. Data kehadiran siswa menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pembelajaran serta pelaporan pada sistem data pendidikan nasional.
Karena itu, berbagai pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Inspektorat Daerah melakukan verifikasi dan audit terhadap data kehadiran, jurnal pembelajaran, laporan wali kelas, serta data peserta didik yang tercatat dalam sistem administrasi sekolah.
Langkah pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan diskriminatif yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya manipulasi data administrasi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan pendidikan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat unsur tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional dan proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah disebut masih belum memperoleh tanggapan resmi. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan juga belum memberikan keterangan terkait informasi yang beredar tersebut.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut prinsip dasar pendidikan, yakni kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan orang tua.
“Jika aturan hanya berlaku bagi sebagian siswa, maka esensi pendidikan sebagai sarana pembentukan karakter dan keadilan sosial akan kehilangan maknanya,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Media Nasional Ganesha Abadi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Raihan
Redaksi: Media Nasional Ganesha Abadi








