Banyuwangi, Jawa Timur – Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi Rofiq Azmi, menyampaikan kritik keras dan mendalam terhadap praktik investasi di Kabupaten Banyuwangi yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Dalam keterangannya, Rofiq Azmi menegaskan bahwa semangat Pemerintah Daerah dalam mengundang investor memang patut diapresiasi. Namun, ia menilai terdapat ketimpangan serius antara harapan dan realisasi di lapangan.
“Banyuwangi begitu terbuka terhadap investor, bahkan masyarakat diminta menjaga kondusivitas. Tapi faktanya, ada dugaan kuat bahwa sebagian investor justru menyalahgunakan izin dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
INVESTASI DIDUGA JADI CELAH PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Menurut LPLH-TN, narasi bahwa investor selalu membawa keuntungan bagi daerah perlu dikaji ulang. Sebab, ditemukan indikasi praktik yang justru merugikan daerah, baik dari sisi kerusakan infrastruktur maupun potensi kebocoran pendapatan.
Rofiq Azmi mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan celah perizinan:
- Dugaan manipulasi rekomendasi teknis
- Indikasi pembiaran oleh pihak berwenang
- Praktik “makelar perizinan” yang merusak sistem birokrasi
- Potensi penghindaran kewajiban pajak dan retribusi
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada kejahatan sistemik yang tersusun rapi dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
KASUS JARINGAN WIFI DI GENTENG JADI SOROTAN
Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan izin oleh salah satu investor jaringan Wi-Fi, yakni Aidinet, yang beroperasi di wilayah Genteng, Banyuwangi.
Berdasarkan keterangan LPLH-TN:
- Izin awal hanya untuk penanaman kabel sepanjang ±360 meter
- Namun di lapangan, diduga terjadi pemasangan tiang utilitas hingga ±1 kilometer
- Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PU Cipta Karya
- Pemasangan tiang dilakukan tanpa izin tambahan yang sah
Lebih lanjut, disebutkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pejabat terkait diduga disalahgunakan sebagai dasar untuk kegiatan di luar ketentuan.
“Ini jelas pelanggaran. Yang diizinkan tanam kabel, tapi di lapangan justru mendirikan tiang tanpa izin. Ini bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rofiq.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM DAN SANKSI
LPLH-TN menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Pelanggaran izin pemanfaatan ruang dan utilitas publik
- Pelanggaran kewajiban pajak dan retribusi daerah
- Penyalahgunaan dokumen resmi pemerintah
- Indikasi perbuatan melawan hukum oleh oknum tertentu
Dalam kerangka hukum terbaru, tindakan tersebut dapat dikenai:
- Sanksi administratif: pencabutan izin, pembongkaran fasilitas ilegal
- Sanksi perdata: ganti rugi atas kerugian daerah
- Sanksi pidana: jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara
LPLH-TN DESAK PEMERINTAH DAN APH BERTINDAK
LPLH-TN mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Aparat Penegak Hukum (APH), serta DPRD untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin investasi utilitas
- Menghitung potensi kerugian daerah akibat pelanggaran
- Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu
- Menertibkan seluruh jaringan utilitas ilegal
- Meningkatkan transparansi dan pengawasan publik
“Jangan sampai Banyuwangi menjadi ladang subur bagi praktik ilegal berkedok investasi. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” pungkasnya.
LPLH-TN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka data dan dokumen tambahan terkait nomor rekomendasi yang diduga disalahgunakan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi mewujudkan tata kelola investasi yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Media Nasional Ganesha Abadi
Berani, Tajam, dan Berintegritas








