Musi Rawas, 18 Februari 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan dan mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya menyatakan akan memanggil Kepala Sekolah guna mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.
Dana BOS tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp1,5 miliar dan Rp1,6 miliar lebih pada 2024 kini memunculkan fakta baru. Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dalam penyusunan perencanaan anggaran kerja sekolah. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengamanatkan peran komite dalam pengawasan dan perencanaan anggaran sekolah.
Hendri Akbar, Ketua Komite Sekolah SMAN Tugumulyo, mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga kini, dirinya tidak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS.
“Soal itu, iya benar. Saya tidak tahu sejak 2023 dan 2024,” ujarnya.
Hendri juga menambahkan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua Komite telah berakhir sejak akhir 2024, dan ia telah mengajukan pergantian kepengurusan. Namun, hingga kini, pihak sekolah belum menanggapi permintaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang menandatangani Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai perwakilan wali murid.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana APBN/APBD.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mengatur mekanisme pencairan dan pengelolaan dana oleh kepala sekolah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengamanatkan keterlibatan komite dalam perencanaan dan pengawasan anggaran sekolah.
Hingga edisi kelima pemberitaan ini, Kepala Sekolah SMAN Tugumulyo, Putra Sanjaya, masih memilih bungkam dan terus menghindari awak media yang berupaya mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.
(Erwin)







