Banyuwangi – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Kute Muara Setulen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa setelah ditemukan indikasi mark-up dalam pembelian alat semprot elektronik serta berbagai kejanggalan dalam penggunaan anggaran lainnya.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan pada Kamis (31/7/2025), alat semprot elektronik yang dipatok dalam anggaran sebesar Rp1.000.000 per unit, ternyata di pasaran hanya seharga Rp400.000. Dengan jumlah pembelian lebih dari 200 unit, selisih harga tersebut mencapai Rp600.000 per unit, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Tak hanya itu, sejumlah kader Posyandu juga mengeluhkan minimnya kegiatan selama tahun anggaran 2023. “Sepanjang tahun hanya tiga kali pembagian telur rebus. Padahal dana kami Rp75 juta. Bahkan dalam rencana anggaran tercantum pembelian 100 kg daging, tapi tidak jelas ke mana perginya,” ujar salah satu kader Posyandu.
Kejanggalan juga terlihat dalam anggaran sewa gedung PAUD yang tercatat sebesar Rp15 juta, sementara harga sewa di lapangan hanya sekitar Rp3 juta. Hal ini memicu kecurigaan warga akan adanya praktik mark-up pada beberapa pos anggaran lainnya.
Media Siber.com berencana membagikan dokumen RPJMDes Kute Muara Setulen kepada warga agar mereka mengetahui secara rinci penggunaan dana desa. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi publik.
Namun saat dikonfirmasi, Pengulu Kute Muara Setulen enggan memberikan keterangan. Panggilan telepon tidak direspons dan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas.
Sekjen Forum Masyarakat Desa (Formades), Arman, menegaskan bahwa informasi penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara terbuka. “Rencana dan realisasi dana desa seharusnya dipampang di papan informasi desa, bukan disembunyikan. Itu kewajiban kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan ini sebelum mengambil langkah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan Media Siber, penggunaan anggaran Dana Desa Kute Muara Setulen tahun 2023 dan 2024 dinilai perlu diaudit secara khusus oleh Inspektorat. Hal ini untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(Red)








