Medan,– Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mencuat ke publik. Nilai proyek fantastis yang mencapai Rp100 miliar itu diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025). Dalam aksinya, PERMAK mendesak agar Kejati Sumut turun tangan mengambil alih kasus tersebut dari Kejari Langkat yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Koordinator aksi, Yunus Dalimunthe, menilai dugaan kasus ini bermula dari perubahan anggaran yang diprakarsai Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Faisal diduga memerintahkan OPD untuk mengalihkan anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sempat mendapat penolakan karena alasan teknis.
“Proses tender diduga direkayasa, serah terima barang pun dilakukan secara tergesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang diduga disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus dalam orasi.
Tak hanya itu, Faisal juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut yang diduga digunakan untuk pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa juga dikabarkan terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga tingkat Provinsi Sumut.
Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Kejati Sumut diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai jalan di tempat di Kejari Langkat.
2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok.”
3. Menangkap dan memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
4. Mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung. Namun, Kejari Langkat belum juga memeriksa Faisal Hasrimy, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih kasus ini semakin menguat.
(Tim)








