Surabaya – Skandal dugaan penyelewengan rokok ilegal impor tanpa pita cukai menyeret nama Bea Cukai Tanjung Perak. Rokok yang seharusnya dimusnahkan justru dicuri dan diduga dijual kembali oleh PT SSB, pihak ketiga yang ditunjuk Bea Cukai untuk proses pemusnahan.
Kasus ini mencuat pada Selasa, 25 Maret 2025, saat Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan rokok ilegal di plant PT SSB, Kabupaten Pasuruan. Namun di hari yang sama, Polres Kabupaten Pasuruan menangkap dua sopir truk yang membawa sekitar 400 karton rokok impor tanpa cukai siap edar. Selang 15 hari, bos dari kedua sopir yang juga pemilik PT SSB, Yoyok, turut ditangkap.
Menurut sumber di lapangan, hanya sebagian rokok yang benar-benar dimusnahkan. Tidak ada penjagaan di lokasi pemusnahan, sehingga Yoyok dengan leluasa menginstruksikan anak buahnya untuk mengambil barang bukti tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Dani membenarkan telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua sopir dan Yoyok. Namun ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai belum bisa dibuktikan.
“SOP Bea Cukai hanya sampai pengiriman ke pihak ketiga. Setelah itu jadi tanggung jawab pihak ketiga. Jangan sampai kita salah menuduh,” tegas AKBP Dani.
Meski begitu, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Nangkok Pasaribu, yang menyatakan bahwa pengawasan seharusnya tetap dilakukan hingga proses pemusnahan selesai.
“Pengawasan tidak boleh putus di gudang pemusnahan. Bea Cukai tetap bertanggung jawab sampai akhir,” jelas Nangkok.
Senada, Kasi Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Satria, menegaskan bahwa sesuai SOP, Bea Cukai tetap bertanggung jawab sampai seluruh proses pemusnahan selesai. Namun saat ditanya soal detail pelaksanaan, ia mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu detail prosesnya. Yang sering datang ke kantor kami memang Yoyok sebagai perwakilan pihak ketiga,” ujar Satria.
Staf Humas BC Perak, Bintang, menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan penyelidikan kepada polisi. “Kalau sudah ada hasil penyidikan, baru kita bisa ambil langkah sanksi,” tegasnya.
Perlu diketahui, pejabat Bea Cukai yang bertanggung jawab dalam pemusnahan ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo. PT SSB sendiri telah menjadi rekanan pemusnahan sejak 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rilis resmi dari Polres Pasuruan maupun Bea Cukai Tanjung Perak. Bahkan, barang bukti truk dan rokok ilegal tersebut dilaporkan tidak berada di Mako Polres Pasuruan.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar: benarkah ada keterlibatan oknum Bea Cukai? Dugaan kongkalikong ini menjadi ujian serius bagi keberanian Polres Pasuruan sebagai aparat penegak hukum Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung poin ketujuh program ASTA CITA Presiden RI Prabowo yang menekankan pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
(Redho)








