Panyabungan – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandailing Natal yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bupati Mandailing Natal (Panatapan) dan RSUD Natal menuai kontroversi. Hapsin Nasution mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut saat diwawancarai di Panyabungan, Sabtu (22/2).
Hapsin menegaskan bahwa pernyataannya bukan sekadar opini tanpa dasar. Menurutnya, sejak proses tender hingga tahap finishing, proyek senilai Rp42,8 miliar itu telah mengundang banyak pertanyaan.

“Mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan hingga pelaksanaan proyek yang sarat dengan permasalahan. Ini bukan hanya dugaan, tetapi berdasarkan temuan di lapangan,” ungkap Hapsin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laman LPSE Mandailing Natal, proyek pembangunan dua RSUD tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan, yaitu CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa, dan CV. Mangun Citra Bersama.
Namun, yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2024 dan Perpres No. 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa satu perusahaan hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima paket proyek dalam satu waktu.
“Anehnya, ketiga perusahaan ini sudah melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), tetapi tetap memenangkan tender,” lanjut Hapsin sambil menunjukkan bukti SKP dari perusahaan terkait.
Tak hanya itu, ia juga melakukan investigasi di lapangan dan menemukan kejanggalan pada progres pembangunan.
“Kami sudah mengecek lokasi proyek, mendokumentasikan dengan foto dan titik koordinat. Bahkan, ada paket pekerjaan yang belum berjalan sama sekali, hanya ada pasir di lokasi,” ujarnya.
Ketika mempertanyakan hal ini ke LPSE Mandailing Natal, ia mendapatkan jawaban bahwa proyek tersebut sudah memiliki Berita Acara Serah Terima (PHO). Namun, saat ia mengonfirmasi ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara—yang disebut mengeluarkan dokumen PHO—hasilnya justru berbeda.
“Salah satu pejabat di sana dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan PHO atas proyek ini. Ini jelas-jelas pemalsuan dokumen!” tegasnya sambil memperdengarkan rekaman hasil diskusi dengan pejabat terkait.
Atas temuan ini, Hapsin telah melaporkan sembilan pejabat Pemda Mandailing Natal dan tiga kontraktor pemenang tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia juga berencana membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan tanda tangan, persekongkolan tender, dan pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
(Magrifatulloh)








