Kabupaten Sumenep – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Aktivitas yang disinyalir berlangsung secara rutin tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Batu Putih hingga mengarah ke titik lain yang diduga menjadi lokasi operasional terorganisir, Sabtu (18/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut diduga kuat tidak sekadar hiburan tradisional, melainkan telah mengarah pada praktik perjudian dengan perputaran uang yang signifikan dan melibatkan sejumlah pihak.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial, ekonomi, serta ketertiban umum. Aktivitas sabung ayam tanpa unsur kekerasan mungkin masih diperdebatkan secara budaya, namun ketika disertai taruhan uang, maka jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian.
Upaya Konfirmasi dan Minimnya Respons Aparat
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, tim media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Batu Putih,. Dalam komunikasi tersebut, tim menyampaikan identitas serta maksud konfirmasi terkait dugaan aktivitas melanggar hukum tersebut, sekaligus meminta hak jawab.
Respons yang diterima terbilang singkat, yakni “Mksih infonya pak.” Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa laporan telah diterima, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah konkret, penyelidikan, maupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Minimnya respons ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang terindikasi berlangsung secara terbuka dan berulang.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Tegas
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
- Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur:
- Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau yang dapat diakses publik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau dikenakan denda sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan wajib diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum serius baik bagi penyelenggara, pemain, maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Dampak Sosial dan Desakan Publik
Praktik perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dampak yang ditimbulkan antara lain meningkatnya potensi konflik sosial, kerugian ekonomi masyarakat, hingga munculnya jaringan praktik ilegal lain yang lebih luas.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Penyelidikan mendalam, penindakan tegas, serta transparansi proses hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komitmen Pers dan Harapan Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif dan berimbang. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi maupun langkah konkret yang telah atau akan diambil.
Sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan keterbukaan informasi serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Sumenep.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak aparat penegak hukum terkait tindak lanjut dugaan praktik perjudian sabung ayam tersebut.
(Red/Tim)







