BANYUWANGI – Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo mengungkap kasus ilegal logging di wilayahnya pada Rabu, (11/09/2024).
Petugas mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penebangan liar bersama barang bukti 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 m³.

Penangkapan dimulai dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di Kecamatan Purwoharjo. Petugas menerima informasi mengenai penyimpanan kayu jati tanpa dokumen resmi di rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan.

Petugas segera ke lokasi dan menemukan kayu jati tanpa dokumen sah. Dua pelaku, JP (48) dan NET (43), ditangkap di rumah mereka masing-masing dan dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si yang diwakili Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, S.H., menegaskan tindakan ini sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Cipta Kerja.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum,” kata Iptu Edy Wahono.
Barang bukti kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan ilegal logging di Banyuwangi dan menarik perhatian aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian hutan.
(Team/Red)








