Tangerang – Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat hendak menjual motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD).
Kedua pelaku berinisial MRS (19) dan AAS (19) ditangkap di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat sedang menunggu calon pembeli.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, seorang warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban melaporkan bahwa motornya hilang saat diparkir di depan rumah kontrakannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi, polisi mengidentifikasi MRS sebagai pelaku utama.
da Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, MRS bersama rekannya AAS diketahui akan menjual motor hasil curian dengan cara COD melalui aplikasi Facebook. Mereka menawarkan motor tersebut seharga Rp1.350.000 di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah.
Saat keduanya menunggu calon pembeli, tim opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan penangkapan. Setelah diperiksa, kedua pelaku mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian dan tidak memiliki surat-surat.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di Cipondoh dan sekitarnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam-kuning, dan dua kunci kontak palsu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Batuceper mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan memastikan kendaraan terparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda. Selain itu, warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota/Red)








