Kutacane – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Dua narapidana Lapas Kelas II B Kutacane kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pelaku diketahui berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram, plastik bening, serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kirinya. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik bersama dengan S, sesama napi di lapas yang sama.
“Petugas lapas langsung mengamankan kedua napi dan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, petugas kami segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas, menyampaikan apresiasi kepada petugas lapas atas ketelitian mereka dalam menggagalkan peredaran narkoba di lingkungan penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Pengungngkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkoba di lingkungan lapas maupun masyarakat umum. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Agara masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.
(Arwan Syah)







