Jombang — Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai vonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang sudah sangat pantas.
Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya. Kelakuan tiga pelaku ini bagaikan iblis berwujud manusia, mereka memperkosa, membunuh, dan merampok korban tanpa rasa kemanusiaan,” tegas Didi Sungkono.
Ia menambahkan, tindakan para terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. “Secara bergiliran mereka memperkosa korban, perbuatan mereka sungguh keji. Hukuman seumur hidup ini sudah pantas, bahkan seharusnya bisa lebih berat,” ujarnya.
Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa yakni Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri; dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pembunuhan berencana serta pemerkosaan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas hakim Faisal dalam pembacaan vonis.
Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi sebesar Rp260 juta dari keluarga korban melalui LPSK, karena belum memenuhi syarat formal.
Pertimbangan majelis hakim menyebut, perbuatan para terdakwa sangat tercela, bertentangan dengan norma hukum, moral, agama, dan telah merenggut nyawa seorang siswi SMA yang tidak berdosa. “Keadaan yang meringankan, tidak ada,” tegas hakim.
Usai sidang, keluarga korban yang diwakili Pak Misman mengaku lega karena keadilan akhirnya ditegakkan. “Kami bersyukur anak kami sudah mendapatkan keadilan, meski luka batin ini tidak akan hilang,” ujarnya.
Sebagai informasi, mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa, dianiaya, lalu dibuang ke sungai dalam keadaan hidup hingga akhirnya meninggal dunia akibat tenggelam.
Dalam waktu satu hari, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi terpisah. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Redho)







