Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025, pada Jumat (2/5/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Mura ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, S.E., M.I.Kom, dan dihadiri 21 anggota dari 40 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Setelah mendengarkan laporan dari Kabag Persidangan DPRD Mura, Amri Aziz, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) untuk menyampaikan laporannya.
Imam Kurniawan selaku perwakilan Bapemda DPRD Musi Rawas menyampaikan bahwa Propemperda tahun 2025 memuat 13 Raperda, terdiri atas 7 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan 6 Raperda inisiatif DPRD.
Adapun daftar prioritas Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2026.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
5. Raperda tentang Perlindungan Anak.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Imam Kurniawan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun stakeholder yang turut berperan dalam proses penyusunan Propemperda 2025.
(Erwin)