Banyuwangi – DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian ini akan diputuskan melalui Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut hasil konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPRD Banyuwangi Pastikan Multitarif Tetap Berlaku
Ketua DPRD Banyuwangi bersama jajaran menyambut baik langkah Pemkab yang konsisten menerapkan sistem multitarif sesuai Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada penerapan single tarif yang berpotensi memberatkan masyarakat.
“Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Banyuwangi akan menegaskan sikap resmi bahwa PBB-P2 tetap dengan multitarif, dan tidak ada kenaikan tarif,” ujar Plh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, Selasa (27/8/2025).
Konsultasi ke Kemendagri dan Komitmen Bersama
Sebelumnya, DPRD Banyuwangi bersama Pemkab telah berkonsultasi ke Kemendagri pada 19 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, Banyuwangi menyampaikan komitmen untuk tidak menaikkan PBB-P2 hingga 2026.
Meski sempat ada rekomendasi perubahan ke single tarif melalui Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tanggal 25 Juli 2025, Pemkab dan DPRD tetap memilih mempertahankan multitarif dengan memberikan stimulus agar masyarakat tidak terbebani.
Surat Edaran Terbaru Jadi Dasar Hukum
Komitmen ini semakin kuat setelah Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada daerah dalam menetapkan tarif PBB.
“Dengan adanya SE terbaru, DPRD Banyuwangi bersama Pemkab sepakat melanjutkan sistem multitarif. Alhamdulillah, Kemendagri juga menyetujui langkah ini,” tambah Guntur.
DPRD Banyuwangi Jamin PBB-P2 Tidak Naik Hingga 2026
DPRD Banyuwangi menegaskan, sejak 2023 hingga 2025 tidak pernah ada kenaikan PBB-P2. Bahkan, tahun 2026 pun dipastikan tidak ada kenaikan. SPPT PBB tahun 2025 yang telah dibagikan sejak Februari membuktikan nilai pajak masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Terima kasih kepada masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah memberi masukan. DPRD Banyuwangi bersama Pemkab memiliki komitmen sama: tidak ada kenaikan PBB-P2,” tegas Guntur.
Langkah Lanjut DPRD Banyuwangi
Sebagai mekanisme formal, DPRD Banyuwangi akan segera menggelar Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 tentang penetapan multitarif PBB-P2.
“Rapat Paripurna ini kami ajukan untuk memperkuat dasar hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat. Banyuwangi tetap berkomitmen menjaga stabilitas pajak daerah tanpa membebani rakyat,” pungkas Guntur.
(Red)







