Banda Aceh, Yahdi Hasan Ramud M.I.Kom, mengecam keras tindakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang disebut melakukan razia terhadap kendaraan berplat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Yahdi, kebijakan tersebut sangat keliru karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu konflik antarwilayah.
“Saya mengecam tindakan Gubernur Sumatera Utara yang merazia kendaraan berplat BL dari Aceh dan memaksa agar dimutasi ke plat BK. Ini bukan hanya keliru secara administratif, tapi juga bisa memantik konflik horizontal antara Aceh dan Sumatera Utara,” tegas Yahdi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Ia menegaskan bahwa plat kendaraan adalah identitas legal yang berlaku secara nasional. Selama kendaraan memiliki STNK, BPKB, serta TNKB yang sah, maka kendaraan tersebut berhak beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Gubernur Bobby Nasution harus tahu bahwa plat BL dari Aceh maupun plat lain sudah memiliki legalitas nasional. Tidak ada alasan hukum untuk melarangnya,” tambah Yahdi.
Lebih lanjut, Yahdi menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat integrasi nasional serta dapat mengganggu hubungan ekonomi antara Aceh dan Sumatera Utara yang selama ini terjalin erat.
“Setiap kendaraan, baik angkutan barang maupun penumpang, adalah penghubung antarprovinsi. Jangan sampai hubungan ekonomi dan historis Aceh-Sumut rusak hanya karena keputusan sepihak,” ujarnya.
Yahdi juga merujuk pada regulasi nasional yang menegaskan urusan lalu lintas adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan provinsi.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas menyatakan kendaraan yang memiliki dokumen resmi berhak beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Yahdi.
Sebagai putra Aceh Tenggara, Yahdi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, termasuk menjaga harmonisasi hubungan antarprovinsi.
(Arwansyah)







