Muara Lakitan – Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil menangkap Hendri Sampurna (42), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sawit. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, pada Sabtu (10/05/2025) pukul 10.00 WIB.

Kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/12/V/2024/SPKT/SEK MUARA LAKITAN/RES.MURA/SUMSEL, yang dibuat korban Medi Pebrianto (30), warga Dusun Prabumulih II, pada 18 Desember 2024. Korban melaporkan pencurian ± 80 janjang sawit di kebunnya, yang dilakukan oleh Richo Nurdiansyah (sudah ditahan) dan Hendri Sampurna.
Saat kejadian pada 17 Desember 2024, korban memergoki Richo tengah mengangkut sawit curian. Saat hendak diamankan, Hendri muncul dan menyerang korban dengan parang, namun gagal melukai korban dan langsung melarikan diri.
Tim Reskrim Polsek Muara Lakitan akhirnya berhasil menangkap Hendri tanpa perlawanan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sekitar 80 janjang buah sawit
- 1 unit sepeda motor Honda Revo
- 1 keranjang besi
- 1 bundel fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama Miyono
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Muara Lakitan menegaskan komitmen untuk terus memberantas kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau–Muratara)








