BANYUWANGI — Sebuah materi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama seorang warga Banyuwangi beredar di ruang publik. Materi tersebut memuat identitas, foto, alamat dan ciri-ciri orang yang sedang dicari untuk kepentingan proses penegakan hukum.
Secara prinsip, pencarian seseorang yang diperlukan dalam proses hukum merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum. Bahkan, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk meminta bantuan media dan masyarakat guna memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Namun, di balik kepentingan pencarian tersebut, terdapat sisi lain yang juga patut mendapat perhatian publik: dampak sosial terhadap keluarga, khususnya anak-anak yang sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan perkara hukum yang dihadapi orang tuanya.
ANAK BUKAN PELAKU, TETAPI BISA MENJADI PIHAK YANG PALING TERKENA DAMPAK
Keluhan yang diterima menggambarkan beratnya tekanan yang dirasakan keluarga.
Salah satu ungkapan yang menggambarkan kondisi tersebut menyebut:
“Tya tidak mau sekolah. Teman-temannya sudah mengetahui semuanya. Belum lagi menjadi bahan pembicaraan di kampung dan di sekolah. Ya Allah, harus bagaimana?”
Keluarga juga menyampaikan bahwa anak-anak mulai merasa malu dan orang tua berusaha keras memulihkan kondisi mental mereka.
“Anak-anak nggak mau, katanya malu. Ini saya berusaha menyembuhkan mental anak-anak. Semoga bulan ini cepat selesai.”
Kalimat tersebut bukan sekadar keluhan biasa.
Di balik sebuah pemberitaan, unggahan media sosial maupun materi pencarian seseorang, terdapat manusia dan keluarga yang harus menjalani kehidupan sehari-hari.
Ada anak yang tetap harus masuk sekolah.
Ada orang tua yang tetap harus bekerja.
Ada keluarga yang tetap harus berinteraksi dengan tetangga.
Dan ada anak-anak yang harus menjawab pertanyaan teman-temannya mengenai persoalan yang sebenarnya bukan perkara mereka.
KUHAP BARU MEMBAWA SEMANGAT PERLINDUNGAN HAK
Indonesia kini memasuki era baru hukum acara pidana melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi baru ini secara resmi antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban dan penyandang disabilitas serta memperkuat mekanisme praperadilan dan keadilan restoratif.
Yang menjadi perhatian penting adalah Pasal 91 KUHAP baru:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Sementara Pasal 92 memberikan ruang kepada penyidik untuk meminta bantuan media dan masyarakat dalam pencarian tersangka.
Dua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat keseimbangan yang harus dijaga.
Di satu sisi, aparat membutuhkan bantuan masyarakat untuk menemukan orang yang dicari.
Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus memperhatikan hak dan martabat orang yang sedang menjalani proses hukum.
Kepentingan pencarian orang dan perlindungan terhadap hak warga negara tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama.
PERTANYAANNYA: SEJAUH MANA INFORMASI DPO PERLU DISEBARLUASKAN?
Inilah titik yang patut menjadi bahan evaluasi.
Bukan mempertanyakan apakah aparat boleh melakukan pencarian.
Bukan pula meminta agar proses hukum dihentikan.
Tetapi:
Apakah setiap informasi pribadi yang tercantum dalam DPO memang seluruhnya diperlukan untuk membantu proses pencarian?
Apakah pencantuman alamat secara rinci diperlukan?
Apakah seluruh informasi tersebut harus beredar secara luas di media sosial?
Apakah terdapat mekanisme untuk memastikan informasi yang beredar tidak berkembang menjadi stigma sosial terhadap keluarga?
Dan yang paling penting:
Bagaimana memastikan anak-anak dari orang yang dicari tidak ikut menjadi “terhukum secara sosial”?
Pertanyaan tersebut layak diajukan secara terbuka dan proporsional.
JANGAN SAMPAI DPO BERUBAH MENJADI “VONIS SOSIAL”
Seseorang yang tercantum dalam DPO sedang dicari untuk kepentingan proses hukum.
Namun DPO bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.
Karena itu, masyarakat juga harus mendapatkan edukasi agar tidak mengubah informasi DPO menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Apalagi sampai menyeret keluarga.
Terlebih anak-anak.
Anak tidak boleh menjadi sasaran stigma karena persoalan hukum orang tuanya.
Teman sekolah tidak seharusnya menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan ejekan.
Lingkungan masyarakat juga semestinya tidak melakukan penghakiman sosial terhadap keluarga.
Sebab ketika seorang anak sampai mengatakan malu untuk pergi ke sekolah, persoalannya sudah tidak lagi sekadar tentang sebuah dokumen DPO.
Ada persoalan kemanusiaan di dalamnya.
MEDIA DAN MASYARAKAT JUGA HARUS BIJAK
Media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi.
Media tidak boleh mengubah proses hukum menjadi penghakiman.
Masyarakat juga tidak seharusnya ikut menyebarluaskan foto, alamat maupun identitas keluarga secara berulang-ulang tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Apalagi apabila dalam proses penyebaran informasi tersebut kemudian muncul:
- penghinaan;
- ejekan;
- perundungan;
- stigma terhadap anak;
- penyebaran identitas anak;
- atau pengucilan keluarga.
Anak-anak bukan pihak yang harus menanggung konsekuensi sosial dari perkara orang dewasa.
POLRESTA BANYUWANGI DIHARAPKAN MEMBERIKAN PENJELASAN
Media Nasional Ganesha Abadi memandang persoalan ini perlu dijawab secara terbuka, tenang dan proporsional.
Kami tidak sedang menyatakan bahwa penerbitan DPO tersebut salah.
Kami juga tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Yang kami dorong adalah transparansi dan evaluasi.
Publik berhak mengetahui apakah penerbitan dan penyebarluasan materi DPO telah dilakukan sesuai ketentuan dan pedoman internal yang berlaku.
Termasuk bagaimana pertimbangan terhadap informasi pribadi yang ditampilkan serta bagaimana memastikan kepentingan penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial yang tidak perlu terhadap keluarga.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI TETAP MANUSIAWI
Semangat KUHAP baru sendiri menempatkan penguatan hak dan perlindungan dalam sistem peradilan pidana sebagai salah satu pembaruan penting.
Karena itu, sudah semestinya paradigma tersebut juga tercermin dalam setiap proses penegakan hukum.
Tegas bukan berarti mengabaikan sisi kemanusiaan.
Mencari seseorang bukan berarti keluarganya harus ikut dihukum secara sosial.
Menjalankan proses hukum bukan berarti anak-anak harus kehilangan rasa percaya diri dan masa depan sosialnya.
Dan yang paling penting:
SEORANG ANAK TIDAK BOLEH DIPAKSA MENANGGUNG BEBAN ATAS PERKARA YANG BUKAN PERBUATANNYA.
Jika anak sampai tidak mau sekolah karena malu, maka masyarakat dewasa seharusnya berhenti sejenak dan bertanya:
Apakah cara kita menyebarkan informasi sudah benar?
Apakah informasi tersebut benar-benar diperlukan?
Atau jangan-jangan kita sedang menciptakan hukuman sosial kepada orang yang bahkan tidak pernah melakukan kesalahan tersebut?
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: FOKUS PADA FAKTA, BUKAN PENGHAKIMAN
Media Nasional Ganesha Abadi menempatkan persoalan ini sebagai kepentingan publik dan kemanusiaan, sekaligus memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kami menghormati kewenangan aparat.
Namun kami juga percaya bahwa perlindungan terhadap keluarga dan anak harus tetap menjadi perhatian bersama.
Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan hanya diukur dari seberapa cepat seseorang ditemukan.
Tetapi juga dari bagaimana proses tersebut tetap menjaga martabat manusia, hak warga negara dan masa depan anak-anak yang tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.
Media Nasional Ganesha Abadi
“Akurat dan Berimbang”
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”





