MANDALING NATAL – DPC GRIB Jaya Mandailing Natal meminta Pemkab Mandailing Natal segera menyelesaikan sengketa lahan Tanah Ulayat milik Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN), Sabtu (28/09/2024).
Aksi damai yang digelar LABRN, melibatkan masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Natal, menyoroti lahan seluas 82 hektar yang ditanam oleh PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di luar Hak Guna Usaha (HGU) di kebun Simpang Koje.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut kejelasan dari Pemkab Mandailing Natal terkait status lahan tersebut. Berdasarkan forum komunikasi antara LABRN dan manajemen PT. PSU, perusahaan mengakui bahwa lahan tersebut memang berada di luar HGU mereka.
Ahmad Lubis, Ketua OKK GRIB Jaya, mempertanyakan keterlibatan Pemkab Mandailing Natal sebagai mediator. “Kami heran, mengapa hingga kini belum ada keputusan final dari Pemkab terkait penggunaan lahan ini,” ujarnya.
Menurut perwakilan LABRN, sudah ada beberapa pertemuan langsung antara pihak LABRN, PT. PSU, dan Pemkab, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Hotman Notari Sipahutar, Wasekjen GRIB Jaya, menambahkan bahwa Pemkab Mandailing Natal harus serius menanggapi tuntutan ini agar opini negatif masyarakat dapat dihilangkan. Ia juga menduga adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
“Kami akan terus memantau perkembangan sengketa ini. Jika diperlukan, GRIB Jaya siap mendukung hingga hasil akhirnya berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.
(Magrifatulloh)







