Labuhan Batu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu kembali mengungkap jaringan narkoba yang memanfaatkan jalur laut. Kali ini, dua nelayan ditangkap karena membawa 13 kilogram sabu, Selasa (23/9/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Polres Labuhan Batu. Penangkapan dilakukan setelah informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang.
“Kami melakukan pengejaran dan menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025,” ujar Calvijn.
Tersangka, TE (41) dan AY (39), mengaku mendapatkan narkoba dari IC (DPO) sebagai pengendali distribusi antarprovinsi. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, dan keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta, dengan Rp 10 juta sudah diterima untuk biaya operasional.
Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara asing, RUD, yang mengatur masuknya narkoba dari Malaysia. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk menangkap kedua DPO tersebut.
(Tim)








