Surabaya – Ft (18), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini hanya bisa berharap suaminya, AM, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, bisa segera dipulangkan dan diproses rehabilitasi. Namun, harapannya kandas, setelah diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku bisa membantu proses rehabilitasi untuk suaminya.
AM, yang ditangkap pada 4 Juli 2025 di Exit Tol Gending, Kabupaten Mojokerto, dituduh terlibat dalam pengedaran narkoba. Suami Ft tersebut ditahan di Polda Jawa Timur, dan Ft berharap suaminya bisa direhabilitasi. Namun, saat mencari solusi, Ft ditawari oleh seorang pria yang mengaku dapat membantu rehabilitasi suaminya. Oknum tersebut, yang mengaku berasal dari Polda Jawa Timur, meminta uang sekitar Rp 60 juta untuk proses rehabilitasi tersebut.
Pada 4 Juli 2025, Ft mengirimkan Rp 10 juta ke rekening BRI atas nama Rudi Haryono, dan menambahkannya dengan transfer Rp 44 juta pada 5 Juli 2025. Namun, setelah 19 hari berlalu, suaminya tidak juga direhabilitasi. Ketika Ft mempertanyakan hal ini, Rudi Haryono mengembalikan Rp 10 juta dan menyebutkan bahwa sisa uang berada pada AKP AJ, seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Jatim.
Ft kemudian melaporkan AKP AJ ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan penerimaan uang. Namun, AKP AJ membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rudi Haryono, serta tidak menerima uang dari keluarga AM.
AKP AJ juga mengungkapkan bahwa AM adalah terduga pengedar narkoba, dengan barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim melebihi batas yang dapat dijadikan alasan untuk rehabilitasi. AKP AJ menyarankan Ft untuk melaporkan Rudi Haryono secara resmi ke polisi untuk menyelidiki aliran uang yang diterima pelaku.
AKP AJ menegaskan bahwa jika ada bukti uang yang masuk kepadanya, maka ia siap untuk diusut lebih lanjut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rudi Haryono dan tidak pernah menjanjikan rehabilitasi untuk AM.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Ft kini menunggu tindak lanjut dari Propam Polda Jatim terkait laporannya.
(Redho)







