Surabaya – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan penuh kepada Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi kurator tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirjen AHU, Dr. Widodo, bersama Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., serta Ketua Umum PKPI, Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H.
Dr. Widodo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya pengembangan hukum kepailitan di Indonesia.
“Hari ini PKPI menggelar ujian lisan bagi para calon kurator angkatan pertama, setelah sebelumnya mengikuti rangkaian pendidikan dan ujian tertulis. Ini merupakan tahap akhir dari proses pendidikan dasar yang telah berlangsung selama 14 hari,” ujarnya
Ia juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang dinilai menjadi langkah strategis dalam mencetak bibit unggul kurator profesional di Indonesia.
“Alhamdulillah, saya hadir memenuhi undangan PKPI untuk ujian lisan calon kurator. Ini merupakan momentum penting bagi PKPI sebagai angkatan pertama, dan kita berharap generasi berikutnya akan terus berkembang agar mampu mendukung penguatan ekosistem hukum dan usaha yang sehat dan berkeadilan,” tambah Widodo.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan dan ujian ini dilaksanakan di bawah koordinasi Komite Bersama Kemenkumham dan PKPI, yang diketuai langsung oleh Dr. Widodo.
“Kami berterima kasih kepada Dirjen AHU atas dukungan dan kepercayaannya kepada PKPI untuk menyelenggarakan pendidikan dasar kurator dan pengurus. Ini menjadi langkah awal penting dalam membangun profesionalisme di bidang kepailitan,” ungkap Albert.
Pelaksanaan pendidikan dan ujian dilakukan secara hybrid, diikuti peserta dari berbagai daerah seperti Jakarta, Semarang, Lampung, Kalimantan, dan Bali. Proses seleksi dilakukan ketat, baik pada tahap pendidikan maupun ujian tertulis, untuk menjaring kurator yang kompeten dan berintegritas.
Ke depan, PKPI berkomitmen untuk terus mensosialisasikan profesi kurator kepada masyarakat, terutama di kalangan penegak hukum dan akuntan profesional. Profesi ini dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan penanganan perkara kepailitan di Indonesia.
“Profesi kurator sejajar dengan profesi hukum lainnya di bawah Kemenkumham. Sinergi antarorganisasi menjadi kunci agar ekosistem hukum dan usaha di Indonesia terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” pungkas Albert.
(Redho)







