Banyuwangi – Informasi dari masyarakat melalui layanan polisi 110.
WAKTU dan TKP :
Diketahui pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 pukul 13.54 wib di muara dari Pantai Kedung Derus Dusun Krajan Desa Pondoknongko Kec. Kabat Kab. Banyuwangi.
PELAPOR .N B S, laki-laki, umur 31 th, Islam, Karyawan Swasta, Warga Glenmore,
KORBAN , SUHAIMI, laki laki, umur 70 th, Islam, Petani/Pekebun, Dsn. Secawan RT 03 RW 04 Ds. Dadapan Kec. Kabat.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Awalnya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 pukul 13.54 wib ketika N B S(Pelapor/saksi) bersama temannya Saksi A R sedang memancing di lokasi kejadian melihat diduga sesosok mayat yang terapung di Muara Pantai Kedung Derus Dusun Krajan Desa Pondoknongko Kec. Kabat Kab. Banyuwangi, kemudian para saksi saksi memastikan bahwa yang terapung tersebut merupakan mayat selanjutnya menelpone ke layanan polisi 110,
atas laporan 110 tersebut, lalu operator 110 meneruskan laporan tersebut ke Petugas Polsek Kabat, kemudian Petugas Polsek Kabat, Piket Reskrim Polresta Banyuwangi, Tim Inafis Polresta Banyuwangi, Perangkat Desa Pondok Nongko mendatangi lokasi kejadian penemuan mayat dan mengamankan tempat penemuan mayat setelah datang Tim Medis Puskesmas Kabat, selanjutnya dilakukan evakuasi terhadap jenazah.
Setelah dilakukan evakuasi dan ada warga yang mengenali jenasah tersebut bernama SUHAIMI warga Dsn. Secawan Ds. Dadapan, kemudian jenasah dibawa kerumah duka oleh mobil ambulance, kemudian sesampai di rumah duka dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Kabat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut terdapat 1 (satu) luka babras pada pelipis kanan dan 2 (dua) luka babras pada pelipis mata kiri, serta tidak diketemukan adanya luka lain.
Atas kejadian untuk mengetahui penyebab pasti dari meninggalnya korban maka harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau dilakukan bedah mayat (outopsi)
Namun pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas atas kematian dari korban juga dikuatkan dengan membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi.
YANG MENDATANGI TKP :
1. Kapolsek Kabat AKP BADRODIN HIDAYAT, S.H., M.H.
2. Unit Reskrim Polsek Kabat.
3. Piket SPKT Polsek Kabat.
4. Tim Media Puskesmas Kabat.
5. Pamapta Polresta Banyuwangi.
6. Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyuwangi.
7. Camat Kabat, Kades Pondok nongko beserta perangkat Desa Pondok Nongko.
TINDAKAN KEPOLISIAN :
a. Menerima laporan.
b. Mendatangi dan amankan TKP.
c. Mengumpulkan keterangan Saksi-saksi.
d. Koordinasi dengan Puskesmas Kabat, Pamapta Polresta Banyuwangi, Piket Reskrim Polresta Banyuwangi, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyuwangi.
e. Antarkan Korban ke rumah duka.
f. Pemeriksaan fisik dari jasad korban.
CATATAN :
1. Korban merupakan lansia yang diketahui juga mengalami dimensia dan kekuatan kaki agak rapu tetapi senang berjalan jalan di area sekitar.
2. Hasil pemeriksaan terhadap fisik jenazah tidak diketemukan tanda tanda kekerasan atau kejahatan adapun luka luka pada korban dan jika dikaitkan dg kondisi tempat kejafian diduga kuat karena terperosok membentur padas atau batu dilokasi.
3. Guna mengetahui penyebab pasti kematian korban maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tindakan outopsi.
4. Keluarga atau istri korban mengikhlaskan kematian korban dan tidak berkenan untuk dilakukan outopsi serta dikuatkan dg surat pernyataan.
(Tim)








