MEDAN – Berkas perkara kasus penganiayaan dan penembakan belum dilengkapi penyidik Polsek Pancur Batu, korban supir PT Key Key meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menjunjung tinggi keadilan. Sebab, sudah hampir dua bulan kasus berjalan, berkas perkara para tersangka belum juga P21 pasca di P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah dua bulan, tidak ada kepastian kasus kami. Padahal sudah jelas penganiayaan dan penembakan terhadap saya, bahkan viral di medoa sosial (medsos). Tapi kenapa belum juga selesai berkas perkara 5 tersangka yang telah diamankan,”kata korban, Ivan Sanzes (supir PT Key Key), kepada wartawan, Sabtu (5/4) di Pancur Batu.
Tak hanya berkas perkara yang belum dilengkapi, dia bilang, penyidik Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan juga belum menangkap semua terduga pelaku penganiayaan terhadapnya. Akibatnya, ia terus dihantui oleh rasa trauma akibat perbuatan para pelaku.
“Karena memang kejadian itu sangat membekas, mereka kejam sekali memperlakukan saya. Terlebih belum semua pelaku yang ditangkap. Ada yang bawa senpi, pedang dan kayu dan lain-lain. Makanya saya berharap supaya kasus ini segera selesai,”lirihnya.
Hal senada juga disampaikan korban lainnya, Simon Tarigan, ia juga mempertanyakan kenapa kasus yang menimpanya belum juga selesai, bahkan berkas perkara kasusnya tidak kunjung dilengkapi penyidik Polsek Pancur Batu.
“Kepala saya sudah terbelah akibat perbuatan mereka (para pelaku). Tapi kenapa kasusnya tidak kunjung selesai. Jangankan untuk menangkap semua pelaku, berkas perkara yang 5 tersangka ini aja tidak kunjung lengkap,”kesalnya seraya berharap kasusnya segera selsai dan semua pelaku ditangkap.
Direktur PT Key Key, Marionta Tarigan, kepada wartawan menambahkan, ia sangat menyangkan atas kejadian tersebut. Namun ia menyakini jika Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim mampu bekerja secara profesional. Mengingat sampai sekarang belum semua tersangka berhasil ditangkap.
“Jadi saya berharap agar segera menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. Dan ia juga berharap kepada Kejari Deli serdang untuk segera P-21kan berkas perkara tersangka kasus tersebut,”harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Ronald Siahaan SH,MH didampingi Thomas J Tarigan SH,MH, menjelaskan, jika berkas perkara kasus ini sudah dikirim namun P-19. Penyidik, kata dia, harus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
“Jadi kita berharap penyidik segera memenuhi apa yang menjadi kekurangan. Sehingga berkas itu segera P-21. Jadi jangan ada tebang pilih atas kasus ini, penyidik harus imparsial (tidak memihak). Itulah harapan kami,”ungkapnya.
Iapun memastikan kuasa hukum terus mengawal kasus ini. Maka, dia bilang, dalam waktu dekat kuasa hukum akan segera menyurati pihak Polrestabes Medan untuk mendapat perkembangan kasus tersebut secara resmi. Sehingga, kata dia, mereka tau akan melakukan langkah apa ke depan.
“Jadi selain melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Kami juga meminta agar aparat kepolisian segera menangkap para pelaku lain. Sebab sejauh ini, baru 5 orang yang diamankan, sedangkan masih ada puluhan lagi yang belum tertangkap sesuai daftar nama yang sudah ada di tangan penyidik,”pungkasnya.
Diketahui, sekelompok ormas menyerang, menembak menganiaya supir PT Key Key di Jalan Jamin Ginting,Desa Tiang Layar pancur batu,Kabupaten Deli serdang pada Jumat(1/2/24) dinihari. Akibatnya 2 orang supir yang tengah melintas menjadi korban penganiyaan. Kemudian, kasus itu tercium aparat kepolisian. Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 5 orang pelaku dari Desa Durin Tonggal,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang. Namun, setelah penangkapan, kasus tersebut hingga kini tidak jelas dan berjalan di tempat. Padahal, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara mendapat hak untuk mendapat keadilan melalui penegak hukum. Namun sepertinya, masih banyak masyarakat di Sumatra Utara (Sumut) yang luput dari perhatian dan keadilan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut dan jajaran.
(Team)







