MEDAN — Dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Rumah Sakit Azizi kian memantik kemarahan publik. Pasalnya, meski laporan resmi telah berjalan dan upaya mediasi sudah dilakukan, terlapor Dr Yun Indra Yani hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, bahkan diduga menghilang tanpa jejak.
Pelapor, Johny (39), warga Binjai Utara, secara terbuka mengecam lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan. Ia menilai, sikap terlapor yang berulang kali ingkar janji, mangkir, dan tidak menunjukkan itikad baik merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum.
“Uang sudah diterima penuh, proyek tidak saya kerjakan, orangnya menghilang. Ini bukan wanprestasi biasa, ini penipuan dan penggelapan yang terang-benderang,” tegas Johny, Senin (19/1).
Kasus ini telah tercatat dalam LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski menurut pelapor alat bukti telah lengkap dan pengakuan terlapor telah disampaikan di hadapan penyidik.
Modus Janji Proyek Rp30 Miliar
Kasus bermula pada 3 Februari 2024, ketika Dr Yun Indra Yani mengaku sebagai Direktur sekaligus Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek bernilai Rp30 miliar. Dengan dalih jaminan pengerjaan, pelapor diminta menyerahkan Rp360 juta.
Dana tersebut ditransfer bertahap, namun setelah uang diterima seluruhnya:
- Proyek diberikan ke pihak lain
- Terlapor menghilang
- Uang tidak dikembalikan
Fakta ini dinilai menunjukkan itikad jahat sejak awal (mens rea).
“Kalau dalam dua minggu uang tidak dikembalikan, saya minta Polrestabes Medan tidak ragu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Hukum jangan tumpul ke atas,” tegas Johny.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan oleh jabatan, titel, atau kekuasaan.
Kasus RS Azizi Penuhi Unsur Pidana Penipuan dan Penggelapan, Ini Analisis Hukumnya
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan RS Azizi Medan yang dilaporkan Johny terhadap Dr Yun Indra Yani secara yuridis telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang Berpotensi Dilanggar:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Unsur:- Adanya rangkaian kebohongan
- Menggerakkan orang lain menyerahkan uang
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
👉 Terlapor mengaku sebagai Direktur dan Koordinator Proyek RS Azizi serta menjanjikan proyek Rp30 miliar, yang faktanya tidak pernah diberikan kepada pelapor.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Unsur:- Menguasai barang milik orang lain
- Barang berada dalam penguasaan secara sah
- Disalahgunakan untuk kepentingan pribadi
👉 Uang Rp360 juta diserahkan secara sah, namun tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dikembalikan.
Alat Bukti yang Telah Terpenuhi:
- Bukti transfer bank
- Keterangan saksi
- Kronologi pertemuan
- Pengakuan terlapor di hadapan penyidik
- Fakta proyek dikerjakan pihak lain
Secara hukum, syarat minimal dua alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP) telah terpenuhi, sehingga penetapan tersangka sudah dapat dilakukan tanpa harus menunggu pengembalian kerugian.
Penegasan Prinsip Hukum
Dalam konteks ini, penyelesaian secara damai tidak menghapus tindak pidana, kecuali menjadi pertimbangan meringankan di persidangan. Oleh karena itu, ketiadaan itikad baik terlapor justru memperkuat alasan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum, apakah hukum ditegakkan secara adil atau justru tunduk pada status dan kepentingan tertentu.
(Red)







