Aceh Tenggara – Kepala Desa Rih Mbelang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah LSM Tipikor menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi program desa.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyoroti potensi mark-up anggaran dan ketidaksesuaian pengerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“APH harus segera memeriksa penggunaan DD Desa Rih Mbelang karena kami mencium indikasi kuat adanya penyimpangan pada sejumlah program dan proyek,” tegas Jupri Yadi, Rabu (6/8/2025).
Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Program Ketahanan Pangan
- Dana Posyandu dan PAUD
- Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT)
- Pembangunan Rabat Beton
Menurut Jupri, laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lokasi. Ia menegaskan, penyalahgunaan Dana Desa harus segera diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran desa.
“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat ulah oknum yang menyalahgunakan keuangan negara,” tandasnya.
LSM Tipikor menyatakan siap menyerahkan data dan bukti awal yang telah dikumpulkan kepada aparat berwenang guna mendukung proses hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Rih Mbelang belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
(Red)








