Musi Rawas – Security PT Dapo Agro Makmur (DAM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan salah tangkap dan pengeroyokan terhadap dua warga yang dituduh mencuri buah sawit. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu sore, 14 Juni 2025.
Korban yang mengalami dugaan kekerasan adalah Jaya Kusuma (37) dan Ramdon (53), warga SP 8 Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu. Keduanya melaporkan peristiwa tersebut usai dibebaskan oleh polisi karena tidak terbukti melakukan pencurian.
Jaya Kusuma menceritakan bahwa saat itu ia dan Ramdon tengah membeli buah sawit milik warga di Desa Pelawe dan mengangkutnya menggunakan mobil L300. Namun, saat hendak memindahkan muatan untuk keempat kalinya, mereka dihentikan oleh pihak keamanan PT DAM.
“Waktu mau ngangkut keempat kalinya, mobil kami dihentikan security PT DAM. Kami dituduh mencuri buah sawit di lahan mereka,” ujar Jaya, Selasa (24/6/2025).
Setelah itu, ia bersama kernetnya dibawa oleh sejumlah security dan seorang oknum polisi yang diduga pengawal pribadi manajer PT DAM ke area perkebunan perusahaan. Di lokasi tersebut, Jaya mengaku dipaksa mengaku mencuri dan mendapat perlakuan kasar.
“Saya dipaksa mengaku mencuri, saya menolak dan langsung dipukuli. Setelah itu saya dibawa ke mobil bos saya, Ramdon, dan kami juga dipukuli serta diborgol di hadapan manajer,” ungkapnya.
Keduanya bersama dua warga lain sempat dibawa ke Polres Musi Rawas, namun akhirnya dilepaskan setelah 1×24 jam karena tidak ditemukan cukup bukti atas tuduhan pencurian. “Di mobil kami hanya ada timbangan, tidak ada alat panen seperti dodos,” tegas Jaya.
Kini, Jaya dan Ramdon telah melayangkan laporan resmi ke Polsek BTS Ulu atas dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan. Mereka menuntut pertanggungjawaban PT DAM atas tindakan oknum security dan dugaan perintah dari manajer perusahaan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







