Ganeshaabadi.com – Genteng – Diduga tempat RTH maron menjadi Ladang pungli oleh oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab, adanya kegiatan- kegiatan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok, (31/5/2023)
Dan diduga adanya kegiatan sewa menyewa (pungli) sebuah bangunan yang ada didalam lokasi stadion atau RTH (Ruang terbuka hijau) Maron Genteng dengan persatu ruko 6 jt pertahun,,
Di kali jumlah banyaknya bangunan Ruko, Dan menurut keterangan pengguna/penyewa ruko dibayarkan kepada Bumdes,
“Setiap orang atau kelompok yang telah sengaja tanpa ijin pemilik, apalagi melakukan kegiatan merusak ,merubah bentuk dan fungsi dengan cara melawan hukum,sama dengan melanggar KUHP pasal 385 “menguasai hak tanpa ijin dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum,
Adanya bangunan baru diatas Aset Pemkab, yang saat ini lagi dalam proses pembangunan dan diduga tanpa melalui proses aturan yang berlaku,dan belum ada ijin dari pemilik aset, Dalam hal ini dan atas kejadian ini saya berharap sekali BPKAD kabupaten Banyuwangi lebih perketat dalam mengawasi dan mencegah penggunaan aset milik daerah, belajar dari berbagai pengalaman yang telah terjadi diberbagai wilayah khusus nya dibanyuwangi, jika aset sudah dikuasai oleh pihak yang berdalih usaha, sudah tentu sulit dan akan terjadi seperti sengketa dalam proses pengembalian nya”, tegas Rofiq.
Awak Media berharap agar kejaksaan Negeri Banyuwangi Untuk segera Sidak kelokasi Terkait pemanfaatan aset daerah,
Dan mendapat perhatian khusus,
(Red)