Musi Rawas – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial S, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa setiap kali pencairan dana desa, Kamis (18/09/2025).
Sejumlah kepala desa mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp1 juta saat proses pencairan dana desa.
“Setiap pencairan dana desa, kami diharuskan menyetor ke Kadis sebesar Rp1 juta. Jika terlambat, beliau akan menelpon berulang kali untuk menagihnya. Saya tidak tahu dana itu untuk apa peruntukannya,” ujar seorang kepala desa berinisial A.
Sementara itu, Kepala Dinas S ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
“Saya tidak mau dikonfirmasi dulu, kepala lagi pusing,” ucapnya singkat sambil berjalan menuju mobil.
(Erwin)








