J
AKARTA, 8 November 2026 — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo semakin menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuri perhatian luas setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
Instruksi Presiden itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4‑11‑2026). Prasetyo menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun upaya menutupi fakta, siapa pun pihak yang nantinya diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak ada yang kebal hukum,” ujar Mensesneg dalam keterangan persnya.
Hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum merilis rincian lengkap terkait siapa saja pihak yang terlibat serta sasaran dugaan penyadapan tersebut. Tim redaksi Media Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk menunggu keterangan resmi selanjutnya dari pihak berwenang.
(Tim/red)



