Medan – Dugaan pemalsuan dokumen berupa Grant Sultan menyeret 15 orang terlapor ke ranah hukum. Pemilik lahan, Muhamad Nur Azaddin (44), warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Juni 2025. Ia didampingi kuasa hukumnya, Yusri Fachri, SH, MH.
“Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para terlapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,” tegas Yusri kepada wartawan, Selasa (15/7).
Menurut Yusri, kliennya memiliki legalitas atas tanah berdasarkan surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023. Namun belakangan diketahui tanah tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah dilakukan pengecekan, pelapor menemukan bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906 yang dijadikan dasar gugatan ternyata merujuk pada lahan konsesi Deli Cultuur Maatschappij Kebun Maryland. Hal itu tertuang dalam surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 yang menyatakan Grant Sultan tersebut tidak pernah diterbitkan untuk lahan yang disengketakan.
“Surat itu ditandatangani Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam pada 23 Maret 1869 bersama T.H. Muntinga. Ini mempertegas bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari wilayah penerbitan Grant Sultan Deli,” lanjutnya.
Atas dugaan pemalsuan tersebut, pelapor mengaku dirugikan dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)








