Takalar – Kepala Desa Sawakung Beba, Inal Firman Arsyad, diduga melanggar prosedur dalam pengangkatan kepala dusun. Ia dikabarkan memilih Muh Yusuf sebagai kepala dusun, meski yang bersangkutan disebut warga sebagai mantan narapidana kasus narkotika. (03/06/2025)
Muh Yusuf disebut pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba dan saat ini masih menjalani wajib lapor. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seseorang yang pernah dipidana baru dapat diangkat sebagai perangkat desa jika telah lima tahun sejak masa hukuman berakhir, dan tidak sedang dalam status wajib lapor.
Media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Sawakung Beba, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
Aliansi Sawakung Beba bersama warga menyatakan penolakan terhadap pengangkatan kepala dusun mantan narapidana narkoba. Mereka menilai hal ini dapat mencoreng nama baik desa serta memberi dampak buruk terhadap generasi muda.
“Praktik seperti ini bisa menurunkan integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan aliansi.
Warga mendesak Bupati Takalar, DPRD, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi.
Jika ditemukan pelanggaran hukum atau administratif, masyarakat meminta agar diberikan sanksi dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ARIFIN SULSEL)







