Musi Rawas, Sumatera Selatan — Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, diduga menunjukkan sikap arogan dan angkuh terhadap Ketua LSM LIRA dan anggota LSM GEMPUR saat melakukan investigasi, Rabu (23/10/2025).
Perlakuan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan muncul bahwa tindakan arogan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saat dikonfirmasi terkait penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2024, sang kepala sekolah menunjukkan sikap yang dianggap sombong dan tidak kooperatif.
“Pacak lah, saya sekolah ini rumah saya, jadi kalian tidak bisa mengonfirmasi saya. Aku ni galak galo,” ujarnya dengan nada tinggi. Namun, ketika ditanya maksud dari ucapannya, ia memilih diam dan langsung berdiri sambil menunjukkan buku tamu yang disebut diisi oleh BPK.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah BPK memang diwajibkan mengisi buku tamu ketika melakukan audit di sekolah? Padahal, berdasarkan prosedur, auditor BPK datang dengan surat tugas resmi. Saat tim investigasi hendak memfoto buku tamu tersebut untuk bahan bukti, kepala sekolah justru melarang dengan sikap yang dinilai sangat arogan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LIRA mengonfirmasi kepada sumber terpercaya melalui sambungan WhatsApp. Sumber tersebut menegaskan bahwa auditor BPK tidak diwajibkan mengisi buku tamu di sekolah.
“Sepanjang tidak diatur, BPK tidak pernah mengisi buku tamu karena mereka sudah memiliki surat tugas resmi,” jelasnya.
Dengan demikian, muncul dugaan bahwa ada pihak lain yang mengatasnamakan BPK dalam buku tamu SMPN H Wukirsari. Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang tercatat di buku tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi, analisis, dan keterangan dari berbagai sumber terpercaya. Sebagai media kontrol sosial, kami tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas isi berita ini berhak menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







