BANJARMASIN – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.408.144.000 dalam APBD Tahun 2026 untuk kegiatan jasa penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Ketua RT menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah berkembang informasi bahwa hingga saat dilakukan konfirmasi oleh media, Surat Tugas RT maupun daftar nama penerima tugas disebut masih belum dapat ditunjukkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administrasi penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP), kegiatan tersebut tercatat dengan Kode RUP 43475544 dan memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.408.144.000.
Apabila benar dokumen penugasan belum selesai sementara anggaran telah dialokasikan, maka kondisi tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi demi menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Saat dimintai keterangan, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin disebut menyampaikan bahwa dokumen berada pada bidang pajak. Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pajak, dijelaskan bahwa surat penugasan masih dalam proses pada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Perbedaan keterangan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai status administrasi kegiatan dimaksud.
Masyarakat menilai bahwa penggunaan anggaran negara wajib didasarkan pada dokumen administrasi yang sah, penerima manfaat yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diaudit. Transparansi dianggap menjadi syarat utama agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD.
Selain itu, sejumlah warga juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut mengingat Ketua RT pada prinsipnya telah memperoleh dukungan operasional dari pemerintah daerah. Oleh karena itu diperlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan biaya, mekanisme pembayaran, jumlah SPPT yang didistribusikan, serta dasar hukum pemberian jasa dimaksud.
Secara hukum administrasi negara, setiap penggunaan APBD wajib memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengenai tata cara penyidikan, penuntutan, hak para pihak, serta mekanisme pembuktian, dan apabila terbukti terdapat unsur korupsi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai fakta dan hasil proses hukum.
Publik juga mendorong agar Inspektorat Kota Banjarmasin segera melakukan audit administrasi terhadap proses penganggaran tersebut untuk memastikan seluruh dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan hukum sebelum dilakukan pembayaran.
Di sisi lain, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan aparat penegak hukum lainnya melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sehingga penggunaan uang rakyat tetap berada dalam koridor hukum, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini disusun, pihak BPKPAD Kota Banjarmasin disebut belum dapat memperlihatkan Surat Tugas Ketua RT maupun daftar nama penerima penugasan sebagaimana menjadi pertanyaan publik. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Raihan
Editor: Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
Lampiran: Data SIRUP LKPP Kode RUP 43475544 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.408.144.000.








