SAMPANG — Dugaan praktik penegakan hukum brutal kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Samsul diduga menjadi korban kekerasan fisik serta pemaksaan pengakuan oleh oknum aparat saat proses penangkapan yang dilakukan di Surabaya.
Atas peristiwa tersebut, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polres Sampang, diadukan sebagai dugaan tindak pidana, serta disertai permohonan gelar perkara khusus yang diajukan kepada Kapolres Sampang.
Dalam perkara ini, Samsul mendapatkan pendampingan hukum dari aktivis sekaligus pengacara senior Bung Taufik, yang dikenal konsisten dalam advokasi keadilan dan hak asasi manusia.
Kuasa hukum menyebutkan, penangkapan terhadap kliennya dilakukan secara brutal dan tidak sesuai prosedur hukum. Aparat yang melakukan penangkapan diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, tidak memperlihatkan surat tugas, serta tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Samsul juga disebut mengalami kekerasan fisik dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Samsul disebut terjadi pada 27 November 2025. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Istri Samsul menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, suaminya berada di rumah dan melaksanakan salat berjemaah bersama keluarga, sehingga dugaan tersebut dinilai tidak berdasar dan mengarah pada salah tangkap.
Ironisnya, penangkapan Samsul diduga hanya berlandaskan pengakuan sepihak dari seorang tersangka lain bernama Sufyan, tanpa disertai alat bukti pendukung lainnya.
Kuasa hukum menilai praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencerminkan pola penegakan hukum yang mengarah pada tindakan premanisme berkedok kewenangan.
“Atas kejadian ini, kami telah melaporkan secara resmi ke Propam Polres Sampang, mengadukan dugaan tindak pidana, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang. Kami meminta seluruh anggota yang diduga terlibat segera diperiksa dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bung Taufik, Kamis (22/1).
Ia menegaskan, apabila praktik kekerasan dan pemaksaan pengakuan dibiarkan, hal tersebut akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tandasnya.
Kuasa hukum juga mendesak agar Propam Polres Sampang bergerak cepat dan profesional tanpa menunda proses pemeriksaan. Menurutnya, sikap menunggu tanpa kepastian hanya akan memperburuk citra penegakan hukum serta menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polres Sampang untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun hingga Kamis malam, Kapolres Sampang belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan para pegiat keadilan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan transparan demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan hukum ditegakkan secara beradab, profesional, dan bermartabat.
(Redho)







