BANYUWANGI – Dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik pada Sabtu (11/07/2026). Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Keresahan warga muncul setelah beredar informasi bahwa lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi disebut-sebut masih beroperasi. Hingga berita ini ditulis, warga mengaku belum mengetahui adanya langkah penegakan hukum maupun pemeriksaan lapangan yang diumumkan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Sejumlah warga menilai setiap laporan masyarakat semestinya menjadi dasar untuk dilakukan pengecekan faktual, bukan diabaikan. Menurut mereka, apabila benar terdapat aktivitas yang melanggar hukum maupun peraturan daerah, maka negara wajib hadir memberikan kepastian hukum.
“Kalau memang ada laporan masyarakat, jangan hanya dianggap angin lalu. Tolong turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, lakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap Polresta Banyuwangi beserta jajaran bertindak profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan tindak pidana. Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah juga didorong meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyakit masyarakat.
Apabila terdapat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat tanpa adanya langkah verifikasi maupun penegakan hukum, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Oleh karena itu, instansi yang memiliki kewenangan diharapkan segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan lapangan dan penyampaian hasilnya secara terbuka.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau pengelolaan praktik prostitusi maupun bentuk eksploitasi seksual, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, apabila terdapat unsur pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan, mekanisme pengawasan internal maupun ketentuan hukum administrasi dan pidana dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.
Berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) juga membawa pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, proses penyelidikan, penyidikan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain aspek pidana, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pencegahan penyakit masyarakat. Satpol PP bersama perangkat daerah terkait memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penertiban sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polresta Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pemerintah Kelurahan Kertosari, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Slogan: “Akurat dan Berimbang – Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”








